BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Manggala Sambangi Tukang Ojek

176
×

Bhabinkamtibmas Polsek Manggala Sambangi Tukang Ojek

Sebarkan artikel ini

Makassar — Dalam rangka mempererat kemitraan antara polisi dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Manggala Polrestabes Makassar, Aipda Arham, SH, melaksanakan kegiatan sambang ke pangkalan ojek di Jalan Pattunuang, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, pada Selasa (8/4/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rutinitas jajaran Bhabinkamtibmas untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan berbagai elemen masyarakat, khususnya para pengendara ojek yang berperan penting dalam mobilitas warga sehari-hari.

banner 970x250

Dalam kunjungannya, Aipda Arham berdialog langsung dengan para tukang ojek, memberikan pembinaan, serta menyampaikan imbauan keselamatan dan pesan-pesan kamtibmas. Ia menekankan pentingnya keselamatan dalam bekerja, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Kami selalu mengingatkan para tukang ojek agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan pekerjaan mereka, mengingat profesi ini termasuk dalam kategori berisiko,” ujar Aipda Arham.

Selain itu, Aipda Arham juga mengimbau para pengendara ojek untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan, serta mendorong mereka untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal mencurigakan di lapangan.

Sementara itu, Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, SH, MH, M.Si, dalam keterangannya secara terpisah menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Kami terus mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua,” tegas Kompol Semuel.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.