BERITA

Bhabinkamtibmas TaPolsek Panakkukang Sambang Warga, Ajak Warga Waspadai Judi Online dan Gangguan Kamtibmas

65
×

Bhabinkamtibmas TaPolsek Panakkukang Sambang Warga, Ajak Warga Waspadai Judi Online dan Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Makassar – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamamaung Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar, BRIPKA Nasrum, melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas secara humanis di wilayah binaannya. Senin (24/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, BRIPKA Nasrum bertemu dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, petugas keamanan lingkungan, serta berdialog langsung dengan warga setempat. Sambang ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat guna membangun hubungan yang harmonis dan memperkuat kerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

banner 970x250

BRIPKA Nasrum menyampaikan berbagai pesan kamtibmas, di antaranya pentingnya menjaga keamanan lingkungan, mewaspadai potensi gangguan sosial, serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam dan komunikasi antarwarga.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut ia juga menyampaikan sosialisasi tentang bahaya judi online yang saat ini marak dan meresahkan masyarakat, terutama di kalangan remaja.

“Judi online bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak masa depan generasi muda dan stabilitas ekonomi keluarga. Kami harap masyarakat bisa lebih waspada dan berani melaporkan jika mengetahui praktik tersebut di lingkungannya,” ujar BRIPKA Nasrum.

Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan disambut baik oleh warga serta aparatur kelurahan. Kehadiran Bhabinkamtibmas secara langsung di tengah masyarakat menunjukkan kepedulian Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari pengaruh negatif.

Dengan sambang humanis ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kamtibmas semakin meningkat dan tercipta sinergi yang kuat antara warga, tokoh masyarakat, dan aparat Kepolisian.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.