BERITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

55
×

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Sebarkan artikel ini

Makassar – Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan melaksanakan layanan pemeriksaan kesehatan di Pos Pengamanan (Pos Pam) Operasi Lilin 2025 di Terminal Regional Daya, Jumat (26/12/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan personel yang melaksanakan tugas pengamanan selama Operasi Lilin tetap dalam keadaan prima.

banner 970x250

Selain menyasar personel yang bertugas di Pos Pam, layanan kesehatan ini juga diberikan kepada masyarakat yang berada di sekitar Terminal Regional Daya.

Padal Pos Pam Terminal Regional Daya, Ipda Apriandi Makkasau Andi Kanna, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa personel Biddokkes Polda Sulsel menggelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi personel gabungan dan masyarakat.

“Personel Biddokkes Polda Sulsel memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis kepada personel yang bertugas di Pos Pam serta masyarakat, guna memastikan kondisi kesehatan tetap terjaga,” ucap Ipda Apriandi.

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan tekanan darah, pengecekan gula darah, konsultasi kesehatan, serta pemberian obat-obatan dan suplemen vitamin.

Layanan kesehatan ini bertujuan untuk menjaga kebugaran personel gabungan selama bertugas, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan, khususnya di masa perayaan Natal dan Tahun Baru.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.