BERITA

Binmas Polsek Manggala Silaturahmi Bersinergi dengan Warga Kelurahan Antang

197
×

Binmas Polsek Manggala Silaturahmi Bersinergi dengan Warga Kelurahan Antang

Sebarkan artikel ini

Makassar – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan, Panit 2 Binmas Polsek Manggala, Ipda H. Hamsir, S.Psi, melaksanakan kegiatan silaturahmi dan sinergi bersama warga di Kelurahan Antang usai pengamanan shalat tarawih, Minggu (23/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara kepolisian dan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam kesempatan tersebut, Ipda H. Hamsir mengimbau kepada warga, khususnya para pemuda, agar senantiasa berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan potensi gangguan keamanan di sekitar lingkungan mereka.

banner 970x250

“Kami berharap masyarakat dapat terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing. Jika ada hal yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan gangguan, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Ipda H. Hamsir.

Selain itu, dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Unit Binmas, pihak kepolisian selalu menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat terjadi di lingkungan sekitar.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.