BERITA

Buka Puasa Bersama Polrestabes Makassar, Dihadiri Walikota dan Forkopimda

206
×

Buka Puasa Bersama Polrestabes Makassar, Dihadiri Walikota dan Forkopimda

Sebarkan artikel ini

Makassar – Polrestabes Makassar menggelar acara buka puasa bersama di halaman Masjid Al-Ikhsan Polrestabes Makassar pada Kamis (20/3/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SIK, M.Si, Walikota Makassar Munafri Arifuddin, S.H., Dandim 1408/Mks Letkol Inf. Franki Susanto, serta forkopimda kota Makassar.

Turut pula hadir dalam acara tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Makassar, para Kapolsek jajaran Polrestabes Makassar, Ketua Bhayangkari Cabang Kota Besar Makassar Ny. Emma Arya Perdana beserta pengurus Bhayangkari, serta perwakilan wartawan di Kota Makassar.

banner 970x250

Dalam sambutannya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para tamu yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri acara buka puasa bersama ini.

“Buka puasa bersama ini sudah lama kami rencanakan, namun baru hari ini dapat terlaksana. Kami sangat bersyukur dapat berkumpul dalam suasana kebersamaan di bulan suci Ramadhan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Makassar Munafri Arifuddin dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Makassar atas undangan buka puasa bersama ini.

“Kami baru menjabat selama 20 hari, di bulan Ramadhan ini banyak hal yang kami pelajari dan tentu sangat terbantu dengan sinergi bersama Pemerintah Kota Makassar serta Forkopimda Makassar,” ungkapnya.

Acara buka puasa bersama ini diawali dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Al Ustadz Dr. Amri Amir, S.Sos., S.Ag., M.A. Sebelum waktu berbuka, doa dipimpin oleh Qori Hasan, S.H. yang diikuti oleh seluruh hadirin.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.