BERITA

Cegah Bahaya Saat Cuaca Ekstrem, Pammat Samapta Polda Sulsel Pangkas Ranting Pohon

59
×

Cegah Bahaya Saat Cuaca Ekstrem, Pammat Samapta Polda Sulsel Pangkas Ranting Pohon

Sebarkan artikel ini

Makassar – Pohon pelindung di Perumahan Bukka Mata, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, dinilai membahayakan rumah warga. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kelurahan Paccerakkang meminta bantuan Pammat Samapta Polda Sulsel untuk melakukan pemangkasan ranting pohon, Rabu (14/01/2025).

Kegiatan pemangkasan tersebut dipantau langsung oleh Kapolsek Biringkanaya AKP Andik Wahyu, yang didampingi oleh Lurah Paccerakkang, Henny A. Nandang, S.Sos., M.M. Turut hadir dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas serta Babinsa Kelurahan Paccerakkang.

banner 970x250

Kapolsek Biringkanaya AKP Andik Wahyu saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemangkasan ranting pohon dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya pohon tumbang yang dapat membahayakan keselamatan warga maupun merusak rumah dan kendaraan.

“Pemangkasan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pohon tumbang, terutama saat cuaca ekstrem. Oleh karena itu, personel Pammat Samapta Polda Sulsel melakukan pemangkasan ranting agar potensi bahaya dapat diminimalisir,” ungkap AKP Andik Wahyu.

Kegiatan pemangkasan pohon yang dilaksanakan oleh personel Pammat Samapta Polda Sulsel berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Biringkanaya juga mengimbau masyarakat, khususnya warga RT 05/RW 04 Kelurahan Paccerakkang, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memarkir kendaraan maupun berlindung di bawah pohon saat hujan deras disertai angin kencang.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.