BERITA

Cegah Gangguan Kamtibmas, Bripka Fitra Tertibkan Remaja Nongkrong di Malam Hari

117
×

Cegah Gangguan Kamtibmas, Bripka Fitra Tertibkan Remaja Nongkrong di Malam Hari

Sebarkan artikel ini

Makassar – Aktip di wilayah binaannya Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Bripka Fitra beri himbauan kamtibmas kepada anak-anak remaja yang di jadikan tempat nongkrong jln andi tonro 4 selatan kel bonto duri kec tamalate kota makassar,Rabu,25/06/2025

Bripka Fitra berikan pesan-pesan kamtibmas kepada anak-anak remaja tersebut agar tidak lagi tempat tersebut di jadikan tempat ngumpul-ngumpul dan di jadikan pesta minuman keras hingga tidak terkontrol nada suaranya apalagi sampai di atas jam-jam istrahat warga “ujarnya

banner 970x250

Tentunya dengan aktifnya kami memantau wilayah warga sekitar tidak terganggu dan merasa aman dan nyaman beristirahat,”imbuh pak Fitra

Kami juga mengingatkan warga tentang pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian terutama bhabinkamtibmas,” tukas pak binmas

Di tempat berbeda Kapolsek tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos,M.H menyampaikan kegiatan rutin Bhabinkamtibmas untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan memastikan bahwa kebutuhan serta masalah warga dapat ditangani dengan cepat dan tepat agar warga betul-betul merasa aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggalnya.”pungkas kapolsek

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.