BERITA

Cegah konflik Berkelanjutan, Polsek Tamalate Mediasi Dua Kelompok Pemuda Pasca Tawuran Petasan

64
×

Cegah konflik Berkelanjutan, Polsek Tamalate Mediasi Dua Kelompok Pemuda Pasca Tawuran Petasan

Sebarkan artikel ini

Makassar – Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil mendamaikan dua kelompok pemuda remaja yang terlibat aksi tawuran akibat kesalahpahaman, Sabtu sore (03/01/2026).

Kedua kelompok tersebut berasal dari Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate dan Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso. Proses mediasi dilaksanakan di Masjid Al Manar, RT 02 RW 01, Jalan Baji Rupa, Kelurahan Balang Baru.

banner 970x250

Peristiwa tersebut diketahui saat personel Polsek Tamalate tengah melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas dengan sigap mengamankan para pihak yang berselisih guna mencegah konflik meluas.

Tawuran tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antar kedua kelompok pemuda.

Selanjutnya, kedua kelompok pemuda diamankan ke Kantor Polsek Tamalate untuk dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Panit 1 Unit Binmas Polsek Tamalate, Ipda Arwin Saleh, S.H., M.M., didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Balang Baru, Aiptu H. Muh. Yusuf, S.Sos., bertindak sebagai mediator dalam pertemuan mediasi tersebut.

Mediasi turut dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Mario Polsek Mariso, Aiptu Lukman, unsur pemerintah setempat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat dari kedua kelurahan, serta orang tua masing-masing pihak.

Dalam kesempatan itu, Ipda Arwin Saleh memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan kronologi kejadian secara singkat dan jelas guna mencari solusi yang tepat serta mencegah terjadinya konflik serupa di kemudian hari.

“Pendekatan ini bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan secara berkelanjutan dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Ipda Arwin Saleh.

Selain itu, Ipda Arwin Saleh juga memberikan pemahaman hukum kepada kedua belah pihak terkait dampak serta konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan maupun penganiayaan.

Melalui pendekatan proaktif dan solutif tersebut, Polsek Tamalate bersama Polsek Mariso berhasil menengahi permasalahan dan mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., menegaskan bahwa langkah mediasi ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Kami mengutamakan penyelesaian masalah secara damai agar hubungan baik antar warga dan wilayah bertetangga dapat kembali terjalin dengan rukun tanpa adanya perselisihan,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Kompol H. Muh. Thamrin mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar senantiasa menjaga ketertiban serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Makassar, khususnya Polsek Tamalate.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.