BERITA

Cegah Kriminalitas dan Balapan Liar, Polsek Biringkanaya Gelar Patroli Cipta Kondisi KRYD

165
×

Cegah Kriminalitas dan Balapan Liar, Polsek Biringkanaya Gelar Patroli Cipta Kondisi KRYD

Sebarkan artikel ini

Makassar – Personel Polsek Biringkanaya melaksanakan Patroli Cipta Kondisi dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukumnya, Kamis dini hari (25/6/2025).

Patroli yang dipimpin oleh Ipda Dian Mandala Putra, S.H., menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

banner 970x250

Adapun rute patroli yang dilalui meliputi Jl. Kapasa Raya, Jl. Perintis Kemerdekaan, Batu Tambung, Kampung Pai, Jl. Dg Ramang, hingga Jl. Taman Sudiang I.

Ipda Dian menjelaskan bahwa sasaran utama dari patroli ini adalah lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya warga, area yang rawan terjadinya kriminalitas, aksi balap liar, dan perang kelompok, serta titik-titik yang rawan lainnya.

“Patroli kami laksanakan secara dialogis dan monitoring wilayah, sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat guna mengantisipasi potensi gangguan seperti balapan liar, 3C (curat, curas, curanmor), perang kelompok, dan gangguan kamtibmas lainnya,” ujarnya.

Kegiatan patroli ini juga sebagai bentuk upaya preventif dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, terutama pada jam-jam rawan.

Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat memelihara kamtibmas dan mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.