BERITA

Cegah Tawuran Berulang, Polsek Mamajang Lakukan Pembinaan Keagamaan Pelaku Tawuran

51
×

Cegah Tawuran Berulang, Polsek Mamajang Lakukan Pembinaan Keagamaan Pelaku Tawuran

Sebarkan artikel ini

Makassar — Kepolisian Sektor (Polsek) Mamajang Polrestabes Makassar melakukan pembinaan terhadap sejumlah pelaku tawuran yang berhasil diamankan pasca terjadinya aksi tawuran atau perang antar kelompok di wilayah hukum Polsek Mamajang.

Pembinaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mamajang Kompol Mustari Alam,.S.Sos bersama personel, dengan tujuan memberikan efek jera serta menanamkan kesadaran hukum dan moral kepada para pelaku, yang mayoritas masih berusia remaja.

banner 970x250

Dalam kegiatan pembinaan, para remaja diberikan arahan terkait dampak hukum dari perbuatan tawuran, serta dibekali pembinaan keagamaan sebagai upaya membentuk karakter dan perilaku yang lebih baik.

Para pelaku diajak untuk kembali mendekatkan diri kepada Tuhan dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum maupun norma agama.

Kompol Mustari Alam,.S.Sos Kapolsek Mamajang menyampaikan bahwa pendekatan humanis melalui pembinaan keagamaan diharapkan mampu menyentuh hati para pelaku tawuran sehingga tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Kami mengedepankan pembinaan agar mereka sadar, menyesal, dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga melibatkan orang tua serta pihak terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan lanjutan terhadap para pelaku setelah dikembalikan ke lingkungan masing-masing.

Polsek Mamajang menegaskan untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya guna mencegah terjadinya aksi tawuran.

Kedepannya jikalau masih terlibat dengan aksi tawuran ataupun tindak pidana lainnya maka pihak kepolisian akan beri sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.