BERITA

Dalam Rangka HUT Ke 72 Polda Metro Jaya: Kapolda Berharap Pelayanan Kepada Masyarakat Bisa Lebih Maksimal

676
×

Dalam Rangka HUT Ke 72 Polda Metro Jaya: Kapolda Berharap Pelayanan Kepada Masyarakat Bisa Lebih Maksimal

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Tepat hari, Senin 6 Desember 2021 Plda Jaya berulang tahun ke 72. Perayaan kecil-kecilan dilaksanakan di depan Gedung Promoter.

Di hari ulang tahunnya yang ke 72 ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., berharap Polda Metro Jaya bisa semakin dekat dengan masyarakat, dan bisa bersama-bersama mewujudkan Jakarta yang sehat dan Jakarta yang aman.

banner 970x250

“Selamat ulang tahun Kepolisian Daerah Metro Jaya, semoga makin dekat, makin melayani, bersama kita wujudkan Jakarta sehat dan Jakarta aman,” ujar Kapolda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (6/12/21).

Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan. S.I.K., M. Si, mengatakan perayaan ulang tahun yang dilakukan secara sederhana ini dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan. S.I.K., M. Si, berharap di hari ulang tahun Polda Metro Jaya yang ke 72 ini, bisa semakin profesional dan lebih mengayomi masyarakat.

“Harapannya adalah tentu PMJ semakin profesional dan dekat dengan masyarakat, warga DKI khususnya. Bisa melindungi, mengayomi masyarakat dan serta bisa beri rasa aman bagi warga Jakarta khususnya wilayah hukum PMJ dan sekitarnya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Di akhir, Polda Metro Jaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan (Kamtibmas).

( Humas Polda Metro Jaya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.