Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana mantan Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin. Azis diajukan ke meja hijau terkait suap pengurusan perkara Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK, Senin (6/12/21).
“Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6/12/2021, dijdwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M.Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Mantan Wakil Ketua DPR RI M Aziz Syamsuddin tersebut, diduga menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp. 3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp. 4 miliar.
Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )
Komentar