LENSA-RAKYAT.COM, KONSEL | Kamis 28 Juli 2023,.Eks.karyawan PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN) yakni sdr.Nurlan didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan Site Manager PT.WIN, sdr.Muh.Nuriman Djalani ke Polres Konawe Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Adapun kronologis terjadinya Dugaan Pencemaran Nama Baik,pada Hari kamis,15 juli 2023 di lokasi perusahaan PT.WIN bertepatan dengan kegiatan aksi unjuk rasa dan mogok kerja karyawan PT.WIN,dimana sdr.Muh.Nuriman Djalani menyampaikan di muka umum atau kepada para karyawan bahwa “dalang atau provokator karyawan melakukan mogok kerja adalah Nurlan,.ada Bukti Rekaman Percakapannya”
Kemudian telah terungkap fakta terkait Bukti Rekaman Percakapan yang dituduhkan sdr Muh.Nuriman Djalani kepada sdr.Nurlan adalah Rekaman Suara Percakapan antara Sdr.Agus Rohi dan Marno yang didalam pembicaraan keduanya sepintas menyebut Nama Sdr.Nurlan namun tidak dalam hal Provokator.
Nurlan selaku pelapor kepada awak media mengatakan” benar saya telah melaporkan Muh.Nuriman Djalani karena saya merasa telah di Fitnah yang berakibat saya di Pecat secara sepihak dari Pekerjaan” ungkapnya
“sampai hari ini saya melakukan pelaporan di kepolisian,.dari Muh.Nuriman Djalani tidak ada etikad baiknya untuk menfklarifikasi dan meminta maaf kepada saya terkait tuduhannya”tegasnya
saat dikonfirmasi selaku kuasa hukum pelapor,Muharno.,SH mengatakan ” klien saya merasa keberatan telah dicemari nama baiknya,apa yang dituduhkan terlapor kepada klien saya tidak sesuai yang terjadi dan berdasarkan pembuktian secara Hukum” tutupnya (Red)