MAKASSAR.LENSA-RAKYAT. Sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pelaksanaan Pemberantasan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, semenjak bulan mei tahun 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran larangan KKN dan pungli pada Kantor Induk dan Seluruh Sekolah SMA, SMK, dan SLB se- Sulawesi Selatan.
Surat Edaran Pencegahan Praktek KKN dalam lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari 6 poin, di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi Dr. Setiawan Aswad, yang dengan Tegas Melarang Seluruh Praktek KKN termasuk Pungli pada seluruh pelayanan di Sekolah SMA/SMK dan SLB se- Sulawesi Selatan.
Dikonfirmasi oleh Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum, Hazairin SH, MH, keluarnya surat edaran itu sangat jelas sebagai warning bagi seluruh ASN di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk jangan berani coba coba melakukan praktek KKN dan Pungli, apalagi main-main dengan uang negara. Ahad ( 05/06/2022).
” arahan Bapak Gubernur sangat jelas dalam setiap pengarahannya bahwa jangan pernah coba-coba bermain main dalam pelaksanaan tugas, apalagi melakukan KKN dan Pungli, Sanksi dan Hukuman akan diberlakukan secara tegas tanpa Pandang Bulu dan Anggaran Pemerintah adalah uang pajak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, jadi bagi ASN yang mencoba untuk bermain-main dengan melakukan KKN, apalagi pungli maka sanksi tegas akan diberlakukan ” begitu arahan Gubernur ujar Hazairin.:
Hazairin melanjutkan bahwa Kepala Dinas Saat pertama kali dilantik memberikan pengarahan yang jelas, bahwa jangan pernah melayani oknum oknum yang mengatasnamakan Gubernur, Keluarga Gubernur dan Kepala Dinas untuk mendapatkan Proyek dan pekerjaan pada Dinas Pendidikan, sebab arahan Gubernur Sulawesi Selatan sangat tegas, yaitu seluruh kegiatan pada selurub OPD harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dan gubernur tegas melarang praktek KKN di Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dalam setiap kesempatan selalu mewanti wanti Pejabat dan Kepala Sekolah dalam lingkud Dinas Pendidikan untuk bekerja dan bertindak secara Profesional. Dengan pola kerja yang profesional maka seluruh komunikasi dengan pihak terkait akan mengedepankan asas transparansi, akuntabel dan integritas.# Humas DiSdik#