Makassar – Personel Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengamankan dua remaja diduga melakukan tindak pidana pengrusakan di wilayah BTN Minasa Upa, tepatnya di Blok A, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 04.30 Wita.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RN (15) dan AD (16), yang diketahui masih di bawah umur. Keduanya diamankan oleh tim Resmob yang dipimpin Panit 1 Opsnal IPDA Suprianto setelah sebelumnya sempat diamankan oleh warga setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RN mengakui telah melakukan aksi pengrusakan bersama AD dan delapan rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Mereka diketahui berjalan kaki dari Jl. BTN Minasa Upa Blok M, yang menjadi lokasi berkumpul atau base camp kelompok remaja Warmay (Warung Maya), menuju lokasi kejadian di Blok A.
Peristiwa bermula saat rombongan pelaku tiba di lokasi dan RN mendengar teriakan dari salah satu rumah warga. Merasa tersinggung, RN kemudian mendatangi sumber suara tersebut untuk menanyakan maksud teriakan. Namun situasi justru memanas hingga memicu emosi pelaku.
“Pelaku mengaku tersinggung setelah diteriaki oleh seseorang dari dalam rumah warga, sehingga spontan melakukan pengrusakan,” ungkap IPDA Suprianto.
Dalam kondisi emosi, RN kemudian merusak sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumah dengan menggunakan satu batang balok kayu. Ia memukul bagian kaca lampu depan motor sebanyak dua kali hingga pecah.
Setelah melakukan aksinya, RN dan AD berusaha melarikan diri. Namun, warga yang sudah keluar rumah berhasil mengamankan keduanya, sementara delapan rekan lainnya berhasil kabur.
Dari hasil interogasi polisi, RN mengakui bahwa dirinya adalah pelaku utama yang melakukan pengrusakan, sementara AD hanya ikut bersama di lokasi kejadian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang balok kayu yang digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, kedua remaja tersebut telah diamankan di Mapolsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.














