BERITA

Gelar Jumat Ilmiah, PPDGS Prosto Unhas Bahas Bahan Terbaru Gigi Tiruan

232
×

Gelar Jumat Ilmiah, PPDGS Prosto Unhas Bahas Bahan Terbaru Gigi Tiruan

Sebarkan artikel ini

Lensa.Rakyat.com, Makassar || Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) Prostodonsia Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menggelar kegiatan ilmiah rutin bertajuk “Jumat Ilmiah” bertempat di Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Unhas pada Jumat (11/04/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema “Inovasi Terbaru dalam Bahan Gigi Tiruan”, yang menghadirkan pemaparan materi dari para residen dan dosen pembimbing mengenai perkembangan terkini bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan gigi tiruan, termasuk material berbasis resin nano-hybrid, zirconia, serta teknologi CAD/CAM yang semakin banyak digunakan dalam praktik prostodonsia modern.

banner 970x250

Kepala Program Studi PPDGS Prostodonsia Unhas, drg. Irfan Dammar Sp.Pros., Subsp.MFP menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Ilmiah ini merupakan bagian dari agenda akademik yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para residen terhadap kemajuan ilmu dan teknologi di bidang kedokteran gigi, khususnya prostodonsia.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para peserta tidak hanya memahami karakteristik bahan-bahan terbaru, tetapi juga mampu mengintegrasikannya ke dalam praktik klinis sesuai kebutuhan pasien,” ujarnya.

Selain presentasi ilmiah, kegiatan ini juga diselingi dengan sesi diskusi aktif antar residen dan para pembimbing, yang membahas studi kasus serta tantangan klinis dalam penggunaan bahan gigi tiruan modern.

Acara ini menjadi bukti komitmen PPDGS Prosto Unhas dalam menjaga kualitas pendidikan spesialis sekaligus mendorong terciptanya inovasi berkelanjutan di bidang kedokteran gigi.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.