BERITA

Gelar KRYD, Polsek Manggala Tindak Pesta Miras di Jalan Rahmatullah

142
×

Gelar KRYD, Polsek Manggala Tindak Pesta Miras di Jalan Rahmatullah

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Manggala menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa dini hari, (20/5/2025). 

Dalam patroli yang dilakukan di wilayah Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, petugas menemukan sekelompok warga yang tengah menggelar pesta minuman keras tradisional (ballo) di Jalan Rahmatullah. Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Manggala langsung membubarkan kegiatan tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat minum dan sisa miras.

banner 970x250

Sebanyak empat orang yang berada di lokasi kejadian juga turut diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses pembinaan lebih lanjut.

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat. Kami ingin memastikan lingkungan tetap aman dan nyaman bagi seluruh warga,” tegas Kompol Semuel.

Ia juga menambahkan bahwa KRYD akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat dan upaya nyata dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Polsek Manggala mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap menjaga situasi kamtibmas di lingkungannya masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.