BERITA

Gempa Bumi di Daratan Flores, Kapolda NTT: Sejauh Ini Situasi Masih Aman

607
×

Gempa Bumi di Daratan Flores, Kapolda NTT: Sejauh Ini Situasi Masih Aman

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Ntt – Gempa bumi yang  terjadi di daerah NTT, tepatnya di 113 km BaratLaut Larantuka, NTT  dengan kekuatan 7,5 magnitudo sempat membuat masyarakat panik dan mengungsi ke tempat aman, Selasa (14/12/2021).

BMKG juga mengeluarkan peringatan dini Tsunami di daerah NTT. Ada tiga kabupaten di NTT yang mendapat status peringata Siaga Tsunami oleh BMKG yakni Kabupaten Sikka, Flotim dan Ende.

banner 970x250

Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sejauh ini situasi masih terpantau aman.

“Saya dan Dandrem sudah melakukan pengecekan dan kita sudah minta laporannya kepada Kapolres dan Dandim khususnya wilayah daratan Flores dan sekitarnya. Sejauh ini beberapa Kapolres melaporkan belum ada ditemukan baik itu kerusakan maupun korban materi dan jiwa. Tetapi ini terus kita ikuti dan kita mengingatkan masyarakat sudah ada peringatan dini dari BMKG ini harus diikuti”ujar Kapolda NTT usai kegiatan bersama siswa di SPN Polda NTT.

Kapolda NTT juga meminta masyarakat yang di pesisir untuk sementara mengikuti arahan dari petugas (TNI, Polri dan Basarnas) di sana untuk mencari tempat aman.

“Kita berdoa semua, mudah-mudahan tidak ada apa-apa. Sejauh ini kondisi masih aman,mudah-mudahan akan terus aman”tandasnya. ( Tribratanewsntt.com, )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.