BERITA

Gerak Cepat Kapolsek Tamalate Mendatangi Lokasi Kebakaran

179
×

Gerak Cepat Kapolsek Tamalate Mendatangi Lokasi Kebakaran

Sebarkan artikel ini

Makassar — Sigap dan responsif, Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H., bersama Kanit Samapta Iptu Hasanuddin, segera mendatangi lokasi kebakaran rumah yang terjadi di wilayah binaannya, tepatnya di Jalan Aandi Mangerangi Lr. 9, Kelurahan Bungaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Sabtu (26/04/2025).

Setibanya di lokasi, Kompol Syarifuddin langsung berkoordinasi dengan warga sekitar untuk membantu memadamkan api, dibantu oleh petugas pemadam kebakaran dengan 9 unit mobil. Selain membantu proses evakuasi, ia juga memastikan situasi tetap aman dan kondusif agar tidak menimbulkan kepanikan berlebih di tengah warga.

banner 970x250

“Kehadiran kami sebagai anggota kepolisian adalah untuk memberikan respons cepat dan membantu masyarakat dalam kondisi darurat seperti ini. Kami juga akan melakukan koordinasi lanjutan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran,” ungkap Kompol Syarifuddin di lokasi kejadian.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa satu orang mengalami luka dalam peristiwa ini, namun korban sudah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Kerugian materi yang dialami pemilik rumah masih dalam pendataan. Pihak kepolisian akan terus menyelidiki penyebab kebakaran dan memberikan pengamanan di lokasi kejadian.

Kapolsek Syarifuddin juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengingat cuaca yang saat ini sangat panas dan api dapat dengan cepat merambat.

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati, terutama dalam menjaga api agar tidak menimbulkan bahaya,” pungkasnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.