BERITADAERAH

Gugatan PT.SBM Bergulir Di PN, Pemilik SHM 001 Mohonkan Lokasi Sebagai Status Quo

577
×

Gugatan PT.SBM Bergulir Di PN, Pemilik SHM 001 Mohonkan Lokasi Sebagai Status Quo

Sebarkan artikel ini

BARRU-LENSA-RAKYAT.COM | Kasus kepemilikan tanah bersertifikat Di Desa Siawung Barru hingga kini terus berpolemik, namun dari pihak H.Rusmanto Mansyur Efendy, sebagai atas nama pemilik sertifikat Nomor 001 Di Desa Siawung Barru tetap konsisten mempertahankan hak kepemilikan tanah . “Kami akan terus berjuang mempertahan hak kami sampai dimanapun saya akan kawal”, Kata salah seorang pendamping.

Terkait hal ini pula, pihak H.Rusmanto melalui kuasa hukumnya turun kelokasi untuk  melakukan pemagaran lokasi dimana sebelumnya   telah menyurat kepada sejumlah institusi pemerintah, pihak kepolisian. Tepat Jumat 9 April 2021,  pihak pemilik tanah sertifikat 001 berada dilokasi untuk melakukan upaya pemagaran, namun dari hasil kominikasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian belum dapat melakukan pagar dilokasi tanah.

banner 970x250
banner 970x250

“Kehadiran Kepolisian Polres Barru sangat diapresiasi dalam mengamankan rencana pemagaran, kendati upaya pemagaran lokasi yang mulai berlansung sekitar jam 10 pagi hingga sore hari,  pemagaran belum dilaksanakan namun pihak kepolisian telah mengoptimalkan pengamanan hingga memfasilitasi proses mediasi antara pihak PT.Semen Bosowa Maros ( PT.SBM) dan pihak pemilik sertifikat. Ungkap perwakilan dari Pemilik serrifikat 001 Siawaung Barru.

Kapolres Barru yang berada dilokasi Desa Siawung, L.Tribhawono, yang juga menemuemui pihak H.Rusmanto saat berada dilokasi, menyatakan bahwa terkait surat yang disampaikan, maka kami melakukan prosedur pengamanan dan kami dari pihak kepolisian berada ditengah tengah dari kedua bela pihak sebagai pengamanan. Iapun mengajak perwakilan H.Rusmanto agar tetap menunggu proses hukum yang sementara bergulir Di Pengadilan Negeri Barru. Ungkapanya.

Bak gayut bersambut untuk sekedar diketahui, terkait lahan bersertifikat 001 belum lama ini menjadi gugatan Di Pengadilan Negeri Barru yang diajukan oleh PT Semen Bosowa dan telah berlangsung sidang perdana yang dihadiri pihak tergugat melalui kuasa hukum H.Rusmanto, Burhan Kamma, SH.

Olehnya itu dengan adanya kasus gugatan ini Di PN Barru pihak pemilik sertifikat 001 menengaskan bahwa lokasi sertifikat 001 harus status kuo, hingga adanya putusan hukum.

banner 970x250