BERITA

Hadapi Pemilihan RT/RW, Bhabinkamtibmas Polsek Panakkukang Imbau Warga Tetap Jaga Kondusifitas

81
×

Hadapi Pemilihan RT/RW, Bhabinkamtibmas Polsek Panakkukang Imbau Warga Tetap Jaga Kondusifitas

Sebarkan artikel ini

Makassar – Bhabinkamtibmas Kelurahan Karuwisi Utara Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar AIPTU Sudarmin menyambangi sekaligus jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat, di jalan Urip Sumoharjo, Lr 01. Selasa (25/11/2025).

Bhabinkamtibmas menjalin kemitraan dan kerja sama yang baik antara tokoh dan warga masyarakat dengan Kepolisian untuk menjaga situasi yang nyaman, aman dan kondusif di wilayah binaanya, serta untuk menggali informasi yang berkembang di masyarakat.

banner 970x250

AIPTU Sudarmin tak lupa menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada tokoh masyarakat agar tetap bersinergi menjaga situasi Kamtibmas di wilayah, terutama dalam menghadapi pemilihan ketua RT/RW Kota Makassar, guna terciptanya situasi yang senantiasa aman dan kondusif.

AIPTU Sudarmin mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat atas partisipasinya dalam membantu tugas-tugas Kepolisian terkhusus dalam menjaga situasi kamtibmas.

“Saya Mewakili Pimpinan yaitu Bapak Kapolrestabes Makassar dan Kapolsek Panakkukang menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar kiranya selalu menjalin komunikasi yang harmonis antara Kepolisian dengan warga guna bersinergi menciptakan dan memelihara kamtibmas untuk meminimalisir dan mengantisipasi setiap gangguan kamtibmas ataupun tindak pidana, mari kita sama-sama menjaga wilayah yang kita cintai ini, karena sejatinya Polri butuh bantuan masyarakat,” ucapnya AIPTU Sudarmin.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.