BERITA

Jaga Kamtibmas, Patroli Samapta Polrestabes Makassar Sisir Jalan Protokol hingga Lorong Warga

89
×

Jaga Kamtibmas, Patroli Samapta Polrestabes Makassar Sisir Jalan Protokol hingga Lorong Warga

Sebarkan artikel ini

Makassar – Personel Satuan Samapta Polrestabes Makassar melaksanakan patroli malam hari sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Senin dini hari (8/9/2025).

Patroli menyusuri sejumlah jalan protokol di Kota Makassar, diantaranya Jl. Arif Rate, Jl. Sungai saddang, Jl. Ahmad yani, Jl. Bandang, Jl. Tinumbu, Jl. Kandea, Jl. Lembo, Jl. Veteran utara dan lainnya.

banner 970x250

Tidak hanya itu, petugas juga masuk ke area permukiman warga hingga lorong-lorong kecil yang rawan terjadi gangguan kamtibmas.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menjelaskan bahwa patroli ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Selain jalan protokol, petugas patroli juga menyusuri lorong-lorong kecil untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Harapannya, masyarakat tetap merasa nyaman dan tenang, sekaligus mencegah pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan tindakan kriminal,” ujar AKP Wahiduddin.

Patroli dilakukan dengan menggunakan roda dua patroli motor sekaligus memantau titik-titik yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminal seperti balap liar, perkelahian kelompok, hingga kejahatan jalanan lainnya.

Dengan adanya patroli rutin ini, Polrestabes Makassar berharap situasi kota tetap kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, lancar, dan tanpa adanya gangguan yang meresahkan.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.