BERITA

Jaga Kebugaran, Polrestabes Makassar Gelar Olahraga Bersama di Awal Tahun 2026

79
×

Jaga Kebugaran, Polrestabes Makassar Gelar Olahraga Bersama di Awal Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Makassar – Polrestabes Makassar menggelar kegiatan olahraga bersama di awal tahun 2026 sebagai upaya menjaga kebugaran fisik sekaligus meningkatkan soliditas dan kebersamaan antarpersonel, Jumat (02/01/2026).

Kegiatan olahraga tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.I.K., M.Si., dan diikuti oleh seluruh personel Polrestabes Makassar serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Polrestabes Makassar. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar.

banner 970x250

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M., para pejabat utama Polrestabes Makassar.

Seluruh peserta terlebih dahulu mengikuti pemanasan bersama yang dipandu oleh instruktur senam guna mempersiapkan kondisi tubuh agar lebih siap sebelum melaksanakan gerakan inti olahraga.

Usai melaksanakan senam bersama, Kapolrestabes Makassar bersama para personel melanjutkan push-up bersama sebagai bentuk motivasi dan penanaman semangat disiplin serta kebersamaan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana dalam keterangannya menyampaikan bahwa meskipun masih dalam suasana libur bersama, seluruh personel tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.

“Kegiatan olahraga bersama ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga kebugaran jasmani personel agar tetap prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mempererat soliditas dan kekompakan di awal tahun,” ungkapnya.

Olahraga bersama ini, diharapkan seluruh personel Polrestabes Makassar tetap sehat, bugar, dan siap melaksanakan tugas kepolisian secara optimal.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.