BERITA

Jaga Kondusifitas Keamanan, Polsek Manggala Gencarkan Ops KRYD Patroli Dialogis di Malam Hari

158
×

Jaga Kondusifitas Keamanan, Polsek Manggala Gencarkan Ops KRYD Patroli Dialogis di Malam Hari

Sebarkan artikel ini

Makassar – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukum Polsek Manggala, Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, S.H., M.H., M.Si, menekankan kepada seluruh anggotanya untuk terus meningkatkan kegiatan patroli malam secara dialogis

Kegiatan ini rutin patroli dealogis cipta kondisi melibatkan personel gabungan menyisir titik-titik rawan kriminalitas, namun juga aktif menyambangi warga dan kelompok pemuda yang masih ditemukan nongkrong pada malam hari, Sabtu dinihari (7/6/25)

banner 970x250

Kepada warga, personil memberikan imbauan agar senantiasa bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan mendukung terciptanya suasana yang kondusif

“Patroli dialogis ini bukan hanya untuk memantau situasi, tapi juga sebagai sarana komunikasi dua arah antara polisi dan masyarakat. Kami ingin membangun kedekatan dan menciptakan rasa aman bersama,” ujar Kapolsek Manggala

Kapolsek Manggala menambahkan bahwa kehadiran polri di tengah masyarakat utamanya pada malam hari merupakan bentuk nyata pelayanan dan perlindungan Polri, sekaligus upaya preventif dalam menekan potensi gangguan kamtibmas

Dengan langkah ini, Polsek Manggala berharap terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis di tengah masyarakat

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.