BERITA

Jaga Kondusivitas Jelang Pergantian Tahun, Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

58
×

Jaga Kondusivitas Jelang Pergantian Tahun, Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Makassar – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pergatian Tahun, Polsek Panakkukang gencar melaksanakan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau bising. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis malam (25/12/2025).

Dalam razia tersebut, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Panakkukang (Resmob) berhasil mengamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

banner 970x250

Razia ini digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang mengganggu kenyamanan, sekaligus sebagai langkah antisipasi terhadap potensi balapan liar dan aksi kriminalitas di jalan.

Kapolsek Panakkukang KOMPOL Hj. Ema Ratna, AR, S.H., melalui Panit Opsnal Reskrim Polsek Panakkukang IPDA Muh. Ikbal, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah titik wilayah hukum Polsek Panakkukang.

“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait keberadaan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan menimbulkan kebisingan,” ujar IPDA Muh. Ikbal.

Ia menjelaskan, selain menggunakan knalpot bising, beberapa kendaraan yang diamankan juga tidak memenuhi standar kelengkapan kendaraan bermotor.

“Sebanyak tujuh kendaraan roda dua kami amankan dan dibawa ke Mako Polsek Panakkukang untuk dilakukan pendataan serta penindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

IPDA Muh. Ikbal juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dan bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, agar tetap aman dan kondusif.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.