BERITA

Jaga Rasa Aman Warga, Personil Samapta Polrestabes Makassar Laksanakan Patroli KRYD Malam Hari

84
×

Jaga Rasa Aman Warga, Personil Samapta Polrestabes Makassar Laksanakan Patroli KRYD Malam Hari

Sebarkan artikel ini

Makassar – Personel Satuan Samapta Polrestabes Makassar meningkatkan patroli malam hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Makassar, Jumat dini hari (5/9/2025).

Patroli tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyusuri sejumlah jalan protokol, di antaranya Jl. Sungai Saddang, Jl. Veteran Selatan, Jl. Latimojong, Jl. Urip Sumoharjo, serta ruas jalan lainnya. Selain jalan utama, petugas juga melakukan pemantauan hingga ke permukiman warga dan lorong-lorong kecil untuk memastikan situasi tetap aman.

banner 970x250

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menjelaskan bahwa patroli rutin ini digelar untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hokum Polrestabes Makassar.

“Seperti malam sebelumnya, personel Polrestabes Makassar melaksanakan patroli rutin untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Harapannya agar masyarakat tetap merasa nyaman dan tenang, sekaligus mencegah pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan tindakan anarkis,” ujarnya.

Dengan adanya patroli rutin tersebut, Polrestabes Makassar berharap situasi kota tetap kondusif sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan lancar tanpa adanya gangguan.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.