BERITA

Jelang Hari Bhayangkara, Satlantas Polres Sidrap Berbagi Ratusan Paket Sembako dan 1000 Masker

544
×

Jelang Hari Bhayangkara, Satlantas Polres Sidrap Berbagi Ratusan Paket Sembako dan 1000 Masker

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.comSIDRAP : Menjelang peringatan 75 tahun Hari Bhayangkara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidrap menggelar aksi peduli yakni bakti sosial dengan membagikan bantuan berupa 250 paket sembako, Senin (21/06/2021) pagi.

Kegiatan ini menyasar beberapa lokasi yang dianggap layak menerima bantuan sembako. Dibagikan ke tukang bentor, ojek dan pemulung hingga kepada buruh pembuat batu merah di Dusun Patommo, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap.

banner 970x250

Yang diserahkan langsung Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muh Tamrin. Isi paket sembako sendiri berupa beras, telur, minyak goreng, gula pasir, terigu, teh celup, susu kental manis serta masker sebanyak 1000 lembar.

“Dalam rangka menyongsong HUT Bhayangkara kami lakukan dengan cara berbagi kasih lewat bakti sosial ini,” ujar Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muh Tamrin.

Dia menambahkan, kegiatan baksos ini tidak hanya untuk jelang HUT Bhayangkara, ini juga kita lakukan secara rutin. Jumlah bantuan dalam bentuk sembako ini tidaklah seberapa, namun itu diberikan dengan tulus ikhlas.

“Aksi sosial ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada warga kurang mampu di tengah pandemi COVID-19 ini,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Kasat Lantas AKP Muh Tamrin juga mengajak masyarakat yang ditemui agar selalu mentati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri di tengah pandemi Covid-19.

“Mari bersama-sama mematuhi anjuran pemerintah yakni menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas. Semoga wabah ini segera berakhir dan kita bisa kembali beraktivitas seperti semula,” kuncinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.