BERITA

Jumat Berkah, Kapolrestabes Makassar Makan Bersama Pererat Kebersamaan dengan Jamaah Masjid Al-Ikhsan

73
×

Jumat Berkah, Kapolrestabes Makassar Makan Bersama Pererat Kebersamaan dengan Jamaah Masjid Al-Ikhsan

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan kegiatan Jumat Berkah usai melaksanakan Shalat Jumat bersama jamaah di Masjid Al-Ikhsan Mako Polrestabes Makassar, Jumat (02/01/2026).

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan. Usai menunaikan Shalat Jumat, Kapolrestabes Makassar membagikan nasi kotak kepada para jamaah, kemudian dilanjutkan dengan makan bersama sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan antara pimpinan Polri dan masyarakat.

banner 970x250

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M., para Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Makassar, serta jamaah Masjid Al-Ikhsan.

Kombes Pol. Arya Perdana menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Berkah merupakan wujud rasa syukur sekaligus bentuk kepedulian sosial Polri kepada sesama, khususnya kepada jamaah masjid dan masyarakat sekitar.

“Melalui kegiatan sederhana ini, kami ingin mempererat silaturahmi, berbagi kebahagiaan, serta menumbuhkan rasa kebersamaan antara Polri dan masyarakat,” ujar Kapolrestabes Makassar.

Ia juga berharap kegiatan Jumat Berkah dapat memberikan manfaat dan menjadi ladang amal ibadah, sekaligus memperkuat hubungan humanis antara kepolisian dan masyarakat.

Diketahui program Jumat Berkah dengan berbagi dan makan bersama ini telah menjadi kegiatan rutin Kapolrestabes Makassar setiap hari Jumat,

Para jamaah Masjid Al-Ikhsan pun menyambut kegiatan tersebut dengan antusias dan mengapresiasi kepedulian Kapolrestabes Makassar beserta jajaran yang senantiasa hadir dan dekat dengan masyarakat.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.