BERITA

Kabag Ops Polrestabes Makassar Tinjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran

200
×

Kabag Ops Polrestabes Makassar Tinjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kabag Ops AKBP Darwis, SE,. M.H bersama PJU Polrestabes Makassar melakukan pengecekan Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2025 pasca Lebaran Idul Fitri 1446 H di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam rangka pengamanan arus balik Lebaran serta pelayanan kepada masyarakat.

banner 970x250

Kabag Ops memastikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik yang kembali ke kota Makassar.

“Kami ingin memastikan bahwa pos pelayanan tetap siaga dan siap dalam menghadapi arus balik. Kami juga menekankan kepada petugas agar selalu mengedepankan pelayanan humanis dan profesional,” ujarnya Jumat (4/4/2025).

Dalam pengecekan tersebut, ia juga berinteraksi dengan petugas yang berjaga dan memberikan arahan terkait langkah-langkah yang harus diambil dalam menghadapi potensi lonjakan arus balik serta kemungkinan gangguan keamanan.

Operasi Ketupat 2025 merupakan agenda tahunan kepolisian dalam mengamankan arus mudik dan balik selama Lebaran. Pos pelayanan yang didirikan berfungsi sebagai pusat informasi, tempat istirahat bagi pemudik, serta lokasi pelayanan kesehatan darurat.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.