BERITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan

56
×

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. memimpin Apel Pemberangkatan Personel Satbrimob Polda Sulsel BKO ke Polda Aceh dalam rangka pelaksanaan tugas kemanusiaan. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Mako Satbrimob Polda Sulsel, Jumat (26/12/2025).

Apel tersebut turut dihadiri Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., serta para Pejabat Utama Polda Sulsel. Sebanyak 100 personel Satbrimob Polda Sulsel diberangkatkan untuk melaksanakan tugas BKO di wilayah Provinsi Aceh.

banner 970x250

Dalam arahannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa keberangkatan personel Brimob ini merupakan wujud nyata kehadiran negara sekaligus bentuk panggilan kemanusiaan Polri untuk membantu masyarakat yang tengah tertimpa musibah.

Kapolda menekankan agar seluruh personel menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, melaksanakan tugas secara profesional, serta memperkuat sinergi dan koordinasi dengan unsur terkait selama berada di daerah penugasan.

“Saya berpesan kepada seluruh personel agar terus menjaga solidaritas, serta tetap memperhatikan faktor keamanan selama bertugas. Laksanakan tugas kemanusiaan ini dengan penuh tanggung jawab dan berikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolda.

Mengakhiri amanatnya, Kapolda Sulsel menyampaikan doa dan harapan agar seluruh personel yang berangkat dapat menjalankan tugas dengan baik dan kembali ke Sulawesi Selatan dalam keadaan selamat.

Apel pemberangkatan berjalan dengan tertib dan khidmat sebagai bentuk kesiapan personel Satbrimob Polda Sulsel dalam mendukung tugas kemanusiaan Polri di wilayah Aceh.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.