BERITA

Kapolrestabes Makassar Ajak Jamaah Safari Subuh di Mariso Jaga Kamtibmas

137
×

Kapolrestabes Makassar Ajak Jamaah Safari Subuh di Mariso Jaga Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si melaksanakan Safari Subuh di Masjid Nurul Islam, Jalan Nuri Baru Lorong 312, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Senin (11/8/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri para Pejabat Utama Polrestabes Makassar, di antaranya AKBP H. Risman Sani, S.Ag, Kasi Propam Kompol Ramli, Kasi Humas AKP Wahiduddin, Kapolsek Mariso Kompol Aris Sumarsono, serta personel Polsek Mariso.

banner 970x250

Dalam sambutannya, Kapolrestabes Makassar mengucapkan terimakasih kepada pengurus dan jamaah masjid atas kesempatan yang diberikan untuk bersilaturahmi. Ia menjelaskan, Safari Subuh menjadi program rutin Polrestabes Makassar untuk bertemu langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, waktu subuh dipilih karena jamaah yang hadir umumnya memiliki kepedulian menjaga keamanan. Ia berharap pesan kamtibmas yang disampaikan dapat diteruskan kepada warga lain yang tidak sempat hadir.

Kapolrestabes juga menekankan pentingnya membentuk akhlak anak sejak dini agar tidak terjerumus perilaku negatif seperti tawuran yang kerap diawali janjian di media sosial.

“Sebenarnya mereka hanya mencari perhatian. Oleh karena itu, peran keluarga sangat penting dalam membimbing anak-anak kita,” ujarnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.