BERITA

Kapolrestabes Makassar Bersama Forkopimda Safari Ramadhan 1446

173
×

Kapolrestabes Makassar Bersama Forkopimda Safari Ramadhan 1446

Sebarkan artikel ini

Makassar- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si menghadiri kegiatan safari Ramadhan 1446 bersama jajaran forkopimda Kota Makassar di Masid Al – Haq Jalan Abd. Dg Sirua, Komp Cv Dewi Blok F1 No 44 Kota Makassar. Senin (17/03/2025).

Dalam sambutannya Walikota Makassar Munafri Arifuddin SH mengatakan kami dari forkopimda ada Kapolrestabes Makassar , Kasdim 1408 Makassar tiap hari senin  bersama – sama melaksanakan safari ramadhan.

banner 970x250

Saya harapkan kepada bapak kapolrestabes Makassar  agar menertibkan anak anak muda yang membunyikan petasan karena kita pada saat khusyuk melaksanakan ibadah di 10 malam terakhir, kadang kita di buat terganggu oleh suara petasan tersebut.

kegiatan ini merupakan bentuk sinergisitas Forkopimda Kota Makassar yang sudah lama terjalin dengan baik, sehingga bisa saling berkolaborasi dalam menciptakan situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Makassar  memberikan bantuan secara simbolis dana hibah untuk Masjid  dan di terima langsung oleh ketua masjid Al Haq bapak Rudianto S. Pd.  serta santunan bagi anak yatim piatu.

Selanjutnya para  forkopimda kota Makassar dan jamaah Masjid Al Haq mendengarkan ceramah serta melaksanakan shalat tarawih

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.