BERITA

Kapolrestabes Makassar Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tabes Makassar Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Posyandu Kemala

132
×

Kapolrestabes Makassar Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tabes Makassar Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Posyandu Kemala

Sebarkan artikel ini

Makassar- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK,M.Si didampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Tabes Makassar Ny. Emma Arya Perdana melakukan peletakakan batu pertama pembangunan Posyandu Kemala di Aspol Toddopuli Kelurahan Kassi Kassi Kota Makassar, Jumat (08/08/2025).

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakapolrestabes Makassar AKPB Andi erma Suryono, SIK,MH, Para PJU Polrestabes Makassar, Kapolsek Jajaran Polrestabes Makassar, Camat Rappocini Aminuddin, S.Sos., M.Ap, Ketua Kader Posyandu Kemala XXVI/PD SULSEL/01 Aspol Toddopuli, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta pengurus bhayangkari cabang tabes Makassar.

banner 970x250

Pada kesempatan tersebut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK,M.Si mengatakan  keberadaan Posyandu ini merupakan tempat yang akan berperan dalam membantu meningkatkan kesehatan Masyarakat.

“Posyandu ini merupakan program dari Bapak. Komjen Pol Yudiawan pada saat menjabat sebagai Kapolrestabes namun sebelum rampung beliau mendapatkan amanah baru sehingga posyandu ini dititipkan kepada saya agar dilanjutkan”,ujar Kapolrestabes Makassar

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut berkontribusi dalam pembangunan Posyandu ini.”Semoga dengan adanya Posyandu ini dapat bermanfaat bagi Masyarakat,”harapnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.