BERITA

Kapolrestabes Makassar dan Ketua Bhayangkari Cabang Tabes Makassar Resmikan Posyandu Kemala

125
×

Kapolrestabes Makassar dan Ketua Bhayangkari Cabang Tabes Makassar Resmikan Posyandu Kemala

Sebarkan artikel ini

Makassar- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK,M.Si didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Tabes Makassar Ny. Emma Arya Perdana, meresmikan Gedung Posyandu Kemala XXVII/ PD SULSEL/01 Aspol Toddopuli. Senin (29/09/2025). Bertempat di Aspol Toddopuli Kelurahan Kassi Kassi Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Peresmian Posyandu ini dilaksanakan secara simbolis dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kapolrestabes Makassar bersama Ketua Bhayangkari Cabang tabes Makassar.

banner 970x250

Kegiatan tersebut turut hadir Para Pejabat Utama (PJU), Kapolek jajaran, pengurus Bhayangkari Cabang Tabes Makassar, Camat Rappocini, Ketua Kader Posyandu Kemala Bhayangkari Aspol Toddopuli serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Aspol Toddopuli.

Dalam sambutannya, Kapolrestabes Makassar menyampaikan rasa terimakasih atas terbentuknya Posyandu ini serta berharap Posyandu tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat di sekitar.

“Saya berharap kedepan pelayanan terus berjalan dengan lancar dan baik, sehingga kita bisa membantu masyarakat Kota Makassar, khususnya personil Polrestabes Makassar dan keluarganya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,”harapnya.

Dalam kesempatan itu pula, Kapolrestabes Makassar bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tabes Makassar juga melaksanakan pengecekan kelengkapan peralatan kesehatan yang ada di posyandu.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.