BERITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Apel Besar HUT Ke 64 Gerakan Pramuka

139
×

Kapolrestabes Makassar Hadiri Apel Besar HUT Ke 64 Gerakan Pramuka

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si menghadiri Apel Besar Gerakan Pramuka dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Gerakan Pramuka. Kegiatan tersebut berlangsung di Anjungan City of Makassar, Jalan Penghibur, Kota Makassar, Sabtu (16/08/2025).

Apel dipimpin langsung oleh Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, SH, serta turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar, pengurus Kwartir Cabang Pramuka, dan ratusan anggota Pramuka dari berbagai tingkatan.

banner 970x250

Dalam sambutannya, Walikota Makassar menekankan bahwa Pramuka adalah wadah nyata kolaborasi yang mengajarkan nilai gotong royong, kepemimpinan, kepedulian terhadap sesama, lingkungan, dan bangsa. Ia juga mengajak seluruh anggota Pramuka di Kota Makassar untuk turut serta membangun kota melalui aksi nyata di lingkungannya masing-masing.

“Saya berharap Pramuka bisa menjadi garda terdepan dalam mencegah cyber bullying yang marak di sekolah-sekolah saat ini. Kehadiran Pramuka harus bisa menghadirkan rasa persatuan dan keamanan di lingkungan sekolah,” ujar Walikota.

Rangkaian kegiatan Apel Besar ditutup dengan pemotongan tumpeng oleh Wakil Gubernur Sulsel, dilanjutkan dengan penampilan tarian, atraksi Pramuka, serta sesi foto bersama seluruh undangan.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.