BERITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Tudang Sipulung Karang Taruna, Ajak Anak Muda Hidup Damai dan Hindari Tawuran

105
×

Kapolrestabes Makassar Hadiri Tudang Sipulung Karang Taruna, Ajak Anak Muda Hidup Damai dan Hindari Tawuran

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si. menghadiri kegiatan Tudang Sipulung Karang Taruna Kota Makassar yang digelar di Sekretariat Karang Taruna, Jalan Gagak, Kelurahan Kampung Buyang, Kecamatan Mariso, Kamis malam (30/10/2025).

Kegiatan bertajuk Tudang Sipulung Anak Selatan tersebut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Camat Mariso Aswin Kartapati Harun, S.T.P., M.Si., Kapolsek Mariso Kompol Aris Sumarsono, S.H., M.M., Lurah Kampung Buyang Hasriani Husain, S.E., Lurah Tamarunang Hariaty, S.IP., Ketua Karang Taruna Kota Makassar Muhammad Zulkifli, S.T., M.M., serta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat.

banner 970x250

Dalam arahannya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT, RW, hingga pemerintah kelurahan, untuk aktif memantau dan membimbing para remaja agar terhindar dari perilaku menyimpang.

“Masih banyak anak-anak muda yang belum tersalurkan bakat dan potensinya karena minimnya fasilitas. Pemerintah kota akan menyediakan tempat dan wadah agar bakat mereka bisa dikembangkan secara positif,” ujarnya.

Wali Kota juga menyampaikan rencana pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program, seperti kursus menjahit bagi ibu-ibu rumah tangga dan pelatihan UMKM bagi generasi muda agar memiliki keterampilan dan kesibukan yang bermanfaat.

Ia menekankan pentingnya komunikasi antara RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi kepada anak muda agar menjauhi perkelahian kelompok dan tidak mudah terprovokasi ajakan yang melanggar hukum.

“Perlu juga dilakukan pendekatan keagamaan agar anak-anak kita tidak terjerumus ke hal-hal yang merugikan. Siskamling dan pos ronda akan kami aktifkan kembali sebagai wadah kegiatan kreatif bagi anak muda,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si. dalam sambutannya menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan kota serta mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif.

“Saya ingin memastikan bahwa Makassar aman. Namun, saya masih menyesalkan masih adanya perkelahian kelompok yang menggunakan petasan dan busur. Hal itu sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan jiwa,” tegasnya.

Kapolrestabes mengingatkan bahwa setiap orang yang kedapatan membawa atau menguasai senjata tajam seperti parang maupun busur akan ditindak tegas secara hukum.

“Kami tidak ingin anak-anak muda Makassar terjerat masalah hukum hanya karena hal-hal yang tidak bermanfaat. Jangan mudah terprovokasi, dan orang tua harus lebih aktif mengontrol kegiatan anak-anaknya di luar rumah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Arya Perdana juga mendorong adanya pembinaan rohani secara berkelanjutan bagi remaja sebagai langkah pencegahan sejak dini.

“Pembinaan keagamaan penting agar anak muda bisa memahami mana yang baik dan mana yang tidak sepatutnya dilakukan,” tutupnya.

Kegiatan Tudang Sipulung ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi wadah penting dalam memperkuat sinergitas antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta membangun generasi muda Makassar yang kreatif, damai, dan berkarakter.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.