BERITA

Kapolrestabes Makassar Jadi Narasumber FGD Peningkatan Pelayanan Publik Polda Sulsel 2025

118
×

Kapolrestabes Makassar Jadi Narasumber FGD Peningkatan Pelayanan Publik Polda Sulsel 2025

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Peningkatan Pelayanan Publik Polda Sulsel Tahun 2025” yang digelar di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulsel, Rabu (4/6/2025).

FGD ini menghadirkan sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel, para Kapolres jajaran serta Kasubag Ren. Kegiatan ini menjadi wadah diskusi dan evaluasi yang bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

banner 970x250

Selain Kombes Pol Arya Perdana, beberapa tokoh turut menjadi narasumber, seperti Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Rahman Pina, S.IP., M.Si., Kepala Kesbangpol Provinsi Sulsel A. Winarno Eka Putra, perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sulsel Dr. Ismu Iskandar, S.T., M.M., serta akademisi Dr. Sakka Pati, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan pentingnya pelayanan publik yang berpijak pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa penilaian terhadap pelayanan publik semestinya datang dari masyarakat dan harus merujuk pada indikator yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

“Yang terpenting adalah ketika melakukan pelayanan, kita mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

FGD ini diharapkan menjadi pijakan awal dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel di Polda Sulsel serta seluruh jajaran Polda Sulsel.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.