BERITA

Kapolrestabes Makassar Melaksanakan Safari Ramadahan di Masjid Al Habibu

277
×

Kapolrestabes Makassar Melaksanakan Safari Ramadahan di Masjid Al Habibu

Sebarkan artikel ini

Makassar- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK, M.Si melakukan Safari Ramadan di Masjid Al Habibu Jalan Tanjung Rangas Kecamatan Mamajang, Jumat (21/3/2025) subuh.

“Alhamdullilah puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT karena diberikan kesempatan untuk melaksanakan shalat subuh berjamaah di hari ke sembilan belas bulan suci ramadhan”,ujar Kapolrestabes Makassar

banner 970x250

Dalam sambutannya Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana SH,SIK, M.Si Menyampaikan himbauan Kamtibmas mengajak pada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa peduli dengan lingkungannya bersama pihak kepolisian, dalam menjaga dan menciptakan keamanan.

Kepedulian masyarakat untuk peka menjaga keamanan lingkungannya karena bisanya banyak terjadi kejahatan khususnya tindak pidana pencurian dan bisanya kejahatan itu terjadi karena adanya kesempatan oleh pelaku, contohnya rumah kosong karena pemiliknya pergi mudik, sehingga diharapkan kepada  seluruh jamaah agar selalu berhati-hati dan tetap waspada.

Kapolrestabes Makassar juga menekankan agar para orang tua untuk mengawasi anak – anaknya karena sudah banyak kejadian yang terjadi yang disebabkan karena pergaulan dari anak – anak kita yang tidak terkontrol sehingga menimbulkan aksi anarkhis dan tindak pidana.

Kami mohon kepercayaan dan dukungan dari bapak ibu kepada kami dalam menegakkan hukum di Kota Makassar agar kami bisa memberikan rasa aman dan nyaman, Pungkasnya

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.