BERITA

Kapolrestabes Makassar Melayat ke Rumah Duka Almarhum Aipda Hamdi Dharma Wira Waskita

115
×

Kapolrestabes Makassar Melayat ke Rumah Duka Almarhum Aipda Hamdi Dharma Wira Waskita

Sebarkan artikel ini

Makassar— Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., melayat ke rumah duka almarhum Aipda Hamdi Dharma Wira Waskita personil Polsek Tamalate Polrestabes Makassar yang meninggal dunia karena sakit. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (22/6/2025) di kediaman almarhum di Kompleks Minasa Upa Blok A 3/8, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kedatangan Kapolrestabes Makassar didampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Kota Besar Makassar, Ny. Emma Arya Perdana, sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum yang semasa hidupnya berdinas di jajaran Polrestabes Makassar.

banner 970x250

Turut hadir dalam kegiatan tersebutm, Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K. Kabag SDM, AKBP Dr. H. Muhammadong, S.E., M.Si. Plt. Kasat Samapta, Kompol Joko Pamungkas, S.Pd., M.Pd. Kasi Propam, Kompol Ramli, S.Sos., M.M. Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail, S.E., M.M. Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, S.Sos.

Dalam suasana penuh duka, Kapolrestabes Makassar menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia mendoakan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberi ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.

“Kehilangan anggota terbaik kami merupakan duka mendalam bagi seluruh keluarga besar Polrestabes Makassar. Semoga amal ibadah almarhum diterima dan diberikan tempat yang layak di sisi-Nya,” ujar Kombes Pol. Arya Perdana.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.