BERITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Pelantikan Kasat Tahti, KSPKT dan Serah Terima Jabatan Kapolsek Panakkukang

166
×

Kapolrestabes Makassar Pimpin Pelantikan Kasat Tahti, KSPKT dan Serah Terima Jabatan Kapolsek Panakkukang

Sebarkan artikel ini

Makassar- Upacara serah terima jabatan Kapolsek Panakkukang dan pelantikan jabatan Kasat Tahti, KSPKT Polrestabes Makassar dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, bertempat di Lapangan Apel Polrestabes Makassar. Rabu (19/03/2025).

Pejabat yang dilantik, Kapolsek Panakkukang Polrestabes Makasssar yang sebelumnya di Jabat oleh AKP  Akhmad Alfian, S.IK. MH kini berganti kepada AKP Aris Satrio Sujatmiko. S.IK.MH. Sedangkan pelantikan jabatan AKP Benyamin Kiding selaku Kasat Tahti dan AKP Syamsul Bakri Tompo selaku KSPKT Polrestabes Makassar.

banner 970x250

Dalam amanatnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK,M.Si menyampaikan Pergeseran personel dan khususnya Sertijab adalah hal yang biasa dan merupakan penyegaran organisasi.

Kepada pejabat lama, kami ucapkan banyak terima kasih atas segala loyalitas tugasnya selama ini dan sukses di tempat yang baru dan kepada pejabat yang baru selamat bekerja dan berkreasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ujar Kapolrestabes Makassar

Upacara serah terima jabatan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik oleh seluruh personil dan diikuti dengan foto bersama.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.