BERITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kapolsek Biringkanaya, dan Pelantikan Kasat Samapta

170
×

Kapolrestabes Makassar Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kapolsek Biringkanaya, dan Pelantikan Kasat Samapta

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana S.H., S.I.K., M.Si., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kabag Ops dan Kapolsek Biringkanaya serta pelantikan Kasat Samapta Polrestabes Makassar yang berlangsung di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Kamis (21/8/2025).

Dalam sertijab tersebut, jabatan Kabag Ops Polrestabes Makassar diserahterimakan dari AKBP Darwis, S.E., M.H. kepada Kompol Harry F. Aritonang, S.H., M.H., S.I.K..

banner 970x250

Selain itu, jabatan Kapolsek Biringkanaya Polrestabes Makassar berganti dari Kompol Nico Ericson Reinhold, S.I.K. kepada AKP Andik Wahyu Cahyono.

Pada kesempatan yang sama, Kompol Justian, S.H., S.I.K., M.I.K. resmi dilantik sebagai Kasat Samapta Polrestabes Makassar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bhayangkari Cabang Kota Besar Makassar Ny. Emma Arya Perdana, Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, S.H., A.I.K., M.M., para pejabat utama Polrestabes Makassar, para Kapolsek jajaran, perwakilan Bhayangkari, serta personel Polri dan ASN Polrestabes Makassar.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan acara pisah sambut pejabat lama dan baru. Dalam sambutannya, Kapolrestabes Makassar mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi yang diberikan serta berharap pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.

“Selamat jalan kepada Pak Darwis dan Pak Nico, serta selamat datang kepada Pak Harry, Pak Andik dan Pak Justian. Semoga dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi Polrestabes Makassar,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.