BERITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Sertijab Kapolsek Panakkukang

91
×

Kapolrestabes Makassar Pimpin Sertijab Kapolsek Panakkukang

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Panakkukang di Mapolrestabes Makassar, Senin (22/9/2025).

Upacara tersebut diikuti oleh Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, serta Bhayangkari Polrestabes Makassar.

banner 970x250

Dalam kegiatan itu, Kapolrestabes Makassar bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup), sementara Danup dipimpin oleh Wakapolsek Panakkukang AKP Winarno.

Adapun jabatan yang diserahterimakan yaitu Kapolsek Panakkukang dari pejabat lama AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H kepada pejabat baru Kompol Hj. Ema Ratna Ar.

Dalam amanatnya, Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam tubuh Polri sebagai bagian dari pembinaan karier.

Kapolrestabes juga memberikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi selama menjabat, serta menyambut pejabat baru untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Aris yang telah menunjukkan dedikasi dan kerja terbaik selama bertugas. Bagi pejabat baru, lakukan yang terbaik, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun institusi,” ujar Arya Perdana.

Upacara Sertijab berlangsung dengan khidmat dan ditutup dengan ucapan selamat dari seluruh jajaran kepada pejabat lama maupun baru.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.