BERITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara PTDH dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

124
×

Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara PTDH dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel, sekaligus memberikan penghargaan kepada personel Polrestabes Makassar yang berprestasi, Senin (27/10/2025).

Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polrestabes Makassar dan dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), para kepala satuan fungsi, Kapolsek jajaran, perwira staf, serta seluruh personel Polrestabes Makassar.

banner 970x250

Upacara PTDH dilakukan secara in absentia terhadap personel atas nama Bripka Teguh Sutrisno, NRP 84020076, anggota Polsek Makassar Polrestabes Makassar.

Selain upacara PTDH, Kapolrestabes Makassar juga memberikan reward atau penghargaan kepada Polsek dan personel yang meraih prestasi membanggakan.

Polsek Makassar Polrestabes Makassar sukses meraih nominasi 5 (lima) besar tingkat Polsek/Tro Kelompok A Gakkum dalam rangka Kompolnas Award 2025.

Sementara itu, Wakasat Samapta Kompol Joko Pamungkas, S.Pd., M.Pd., bersama 33 personel Sat Samapta berhasil meraih juara 2 pada Turnamen Sepak Bola Kapolres Wajo Cup Tahun 2025.

“Pemberian reward terhadap personel dan Polsek yang berprestasi ini sebagai wujud apresiasi kami kepada seluruh anggota yang memberikan dedikasi dan kinerja terbaik,” ujar Kapolrestabes Makassar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menegakkan disiplin.

“Setiap personel harus menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.

Dalam upacara tersebut, Bripka Teguh Sutrisno resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa desersi.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.