BERITA

Kapolrestabes Makassar: Unjuk Rasa Hardiknas Berjalan Lancar dan Aman

177
×

Kapolrestabes Makassar: Unjuk Rasa Hardiknas Berjalan Lancar dan Aman

Sebarkan artikel ini

Makassar – Pelaksanaan aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di berbagai titik di Kota Makassar berjalan dengan aman dan kondusif, Jumat (02/05/2025).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK,M.Si menyampaikan Hari ini ada 22 elemen mahasiswa melaksanakan aksi unjuk rasa.

banner 970x250

“Pelaksanaannya di mulai seletah selesai shalat jumat, titiknya ada di fly over, DPRD Prov Sulsel, dan ada juga beberapa di depan kampus seperti didepan UMI, Kampus Unismuh sert UIN alauddin”, ujar Kapolrestabes Makassar

Situasi aksi unjuk rasa secara berjalan kondusif, secara keseluruhan aksi unjuk rasa berakhir pada pukul 18.50 Wita.

“Alhamdulillah, Mahasiswa bekerja sama dengan baik, menyampaikan aspirasi dengan baik, tidak ada yang melakukan hal hal negatif semuanya berjalan dengan lancar,” ucap Kapolrestabes.

Lanjut Kapolrestabes Makassar, aksi unjuk rasa sempat diwarnai dengan pembakaran ban dan penutupan jalan di beberapa titik. Namun, situasi tetap terkendali.

“Memang ada sedikit pembakaran ban dan sedikit tutup jalan, kami juga sudah memfasilitasi ketemu dengan beberapa pihak yang mereka ingin temui, tadi mereka ketemu dengan Ketua DPRD Provinsi Sulsel sudah bertemu, berkomunikasi dan semuanya selesai,” ungkapnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.