BERITA

Kapolrestabes Makassar: Warkop Azzahra Bisa Jadi Ikon Baru dan Ruang Interaksi Warga Kota Makassar

160
×

Kapolrestabes Makassar: Warkop Azzahra Bisa Jadi Ikon Baru dan Ruang Interaksi Warga Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.,S.H., S.I.K.,M.S.I di dampingi Kabag SDM, AKBP DR. H. Muhammadong.,S.E.,M.M dan Kabaglog Polrestabes Makassar,AKBP Muh. Haris Welling.,S.Pd, menghadiri sekaligus potong pita secara resmi, meresmikan  Grand Opening Warkop Azzahra Center Point of Indonesia bertempat Ruko C Walk Citra land city CPI No.17, kelurahan Maccini Sombala, kecamatan Tamalate, Sabtu (02/08/2025).

Dalam sambutannya, bapak Amrullah Umar, selaku owner tersebut, mengatakan bahwa warkop ini boleh di kunjungi siapa saja dari mana saja Dan kami berharap ini dapat menjadi nilai tambah dan menjadi pendapatan retribusi pemerintah kota Makassar kedepannya akan semakin maju dan berkembang”.ujar Amrullah Umar.

banner 970x250

Dalam kesempatan tersebut juga menyiapkan menu kue tradisional khas Bugis Makassar, yang dapat dicoba bagi para hadirin tamu undangan.”

Sambung kata sambutan, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.,S.H.,S.I.K.,M.S.I mewakili  Kapolda Sulsel, berharap warkop Azzahra tersebut dapat menjadi tempat beristirahat bagi para pegawai maupun masyarakat sekitar.

“Semoga ini dapat menjadi ikon dan tempat ruang diskusi para pegawai maupun masyarakat disaat jam istirahat sehingga dapat menjadi pendapatan tambahan bagi para pengusaha dan pendapatan Retribusi pemerintah kota Makassar dan wilayah ini adalah tempat- pelaku usaha bisnis dan tempat ikon olahraga”.ujar Kapolrestabes Makassar.

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti, serta pemotongan tumpeng dilanjutkan dengan doa bersama dan syukuran atau ramah tamah.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.