BERITA

Kapolsek Biringkanaya Cek Kondisi Debit Air Sungai Biring Je’ne, Imbau Warga Waspada

67
×

Kapolsek Biringkanaya Cek Kondisi Debit Air Sungai Biring Je’ne, Imbau Warga Waspada

Sebarkan artikel ini

Makassar – Untuk memastikan debit air Sungai Biring Je’ne tetap dalam kondisi normal, Kapolsek Biringkanaya, AKP Andik Wahyu, langsung turun ke lapangan pada Jumat (14/11/2025), untuk memantau keadaan air sungai.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kondisi air Sungai Biring Je’ne masih berada pada batas siaga. Saat ini, belum terlihat adanya luapan air yang menggenangi pemukiman warga, termasuk di kawasan Perumahan Kodam Tiga.

banner 970x250

Namun, hal ini tidak bisa dijadikan jaminan bahwa kondisi akan tetap aman. Mengingat curah hujan yang tinggi dan intensitas aliran air yang cukup deras, potensi perubahan situasi tetap ada.

Kapolsek Biringkanaya, AKP Andik Wahyu, mengungkapkan bahwa meski saat ini debit air masih berada di batas siaga, pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi air Sungai Biring Je’ne.

Jika ketinggian air mulai sejajar dengan tanggul sungai, itu menjadi tanda bahwa kemungkinan terjadinya luapan semakin besar. Dalam kondisi seperti itu, warga diminta untuk segera mengevakuasi barang-barang berharga mereka karena bisa saja rumah mereka terendam air.

Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar Sungai Biring Je’ne, agar selalu waspada dan mempersiapkan diri, terutama saat hujan deras mengguyur wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.