BERITA

Kapolsek dan Camat Manggala Apresiasi Kelancaran Pemungutan Suara Pemilihan RT

79
×

Kapolsek dan Camat Manggala Apresiasi Kelancaran Pemungutan Suara Pemilihan RT

Sebarkan artikel ini

Makassar – Pelaksanaan pemilihan Ketua RT di wilayah Kecamatan Manggala berlangsung aman dan lancar. Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, SH, MH, M.Si, bersama Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, S.STP, MM, memantau langsung proses pemungutan suara yang digelar pada Rabu (3/12/2025).

Sebelum hari pemilihan, pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan telah melakukan koordinasi dan pemetaan terhadap sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan kerawanan. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan tertib tanpa ada gangguan keamanan.

banner 970x250

Sebagai bentuk antisipasi, Kompol Semuel menurunkan personel untuk menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah kecamatan. Pengamanan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena mampu menciptakan suasana yang kondusif.

Di tempat terpisah, Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran pemungutan suara tersebut.

“Alhamdulillah, secara keseluruhan proses pemungutan suara di Kecamatan Manggala berjalan aman, lancar, dan terkendali. Ini merupakan bukti sinergi antara pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga harkamtibmas,” ujarnya.

Ia juga berharap keberhasilan ini dapat kembali terulang pada pemilihan Ketua RW yang akan dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025.

“Kami berharap pemilihan RW nanti dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif seperti pelaksanaan pemilihan RT,” tambahnya.

Dengan suksesnya gelaran pemilihan RT ini, pemerintah kecamatan bersama aparat kepolisian mengajak seluruh warga tetap menjaga ketertiban dan persatuan demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan harmonis di Kecamatan Manggala.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.