BERITA

Kapolsek Panakkukang Pimpin Patroli Malam, Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan

121
×

Kapolsek Panakkukang Pimpin Patroli Malam, Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Sebagai wujud transformasi operasional dalam program pemantapan dan pemeliharaan kamtibmas, Personil Polsek Panakkukang yang dipimpin Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satrio S, S.I.K., M.H didampingi Wakapolsek Panakkkang AKP Winarno, Kanit Binmas Polsek Panakkukang AKP Baslah, Kanit Provos IPDA Patta Duni melaksanakan kegiatan Patroli bersama anggota Polsek Panakkukang, Minggu (01/06/2025), Pukul 21.00 Wita sampai selesai.

Mengelilingi wilayah hukumnya, Kapolsek Panakkukang AKP Aris bersama anggota melakukan dialog serta menghimbau warga untuk selalu waspada terhadap setiap orang yang terlihat mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal guna meminimalisir dan antisipasi terjadinya tindak kejahatan.

banner 970x250

Patroli kemudian dilanjutkan di beberapa titik rawan di wilayah Polsek Panakkukang, menyambangi Security di perumahan serta petugas pengamanan di Universitas ataupun Kampus yang terdapat di wilayah hukum Polsek Panakkukang, tak lupa personil menitipkan pesan Kamtibmas sebagai pengingat kepada petugas keamanan agar tetap waspada terutama di jam rawan.

Kapolsek Panakkukang AKP Aris mengatakan bahwa sejatinya Petugas dan Warga tetap bersinergi dan saling bahu membahu dalam mengamankan wilayah.

“Setiap Kelurahan memiliki petugas Bhabinkamtibmasnya masing-masing, gunakan dan manfaatkan fungsi dari Bhabinkamtibmas sebaik mungkin dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, koordinasikan dengan petugas apabila ada permasalahan sekecil apapun sebelum melaporkannya di Kantor Polisi, selesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu jika memungkinkan” Ucapnya AKP Aris.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.