BERITA

Kapolsek Rappocini Pastikan Keamanan Ibadah Paskah di Wilayah Hukumnya

55
×

Kapolsek Rappocini Pastikan Keamanan Ibadah Paskah di Wilayah Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, S.E., M.M., turun langsung ke lapangan untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan ibadah Paskah di gereja-gereja yang berada di wilayah hukumnya, Kamis (25/12/2025).

Kegiatan ini dilakukan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama ibadah berlangsung. Dalam pengecekan tersebut, Kapolsek Rappocini memastikan kesiapan personel pengamanan yang ditempatkan di gereja-gereja, sekaligus melakukan koordinasi dengan pengurus gereja terkait pola pengamanan selama pelaksanaan ibadah.

banner 970x250

Kapolsek Rappocini Kompol Ismail mengatakan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya umat Kristiani yang sedang melaksanakan ibadah Paskah.

“Kami ingin memastikan seluruh umat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk. Pengamanan ini juga sebagai bentuk dukungan Polri dalam menjaga toleransi dan kedamaian di tengah masyarakat,” tegas Kompol Ismail.

Sementara itu, salah satu pengurus gereja yang enggan disebutkan namanya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polsek Rappocini atas perhatian dan dukungan pengamanan yang diberikan.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi langkah Polsek Rappocini dalam memastikan keamanan selama perayaan ibadah. Hal ini memberikan rasa tenang dan nyaman bagi umat yang datang beribadah,” ungkapnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.