BERITA

Kapolsek Tamalanrea Safari Ramadhan di Masjid Besar Al Muamalah BTP

206
×

Kapolsek Tamalanrea Safari Ramadhan di Masjid Besar Al Muamalah BTP

Sebarkan artikel ini

Makassar –  Kapolsek Tamalanrea Polrestabes Makassar Kompol Muhammad Yusuf, Sos,MM kembali menggelar kegiatan safari ramadhan dengan melaksanakan sholat Isya dan Tarwih di Mesjid Al Muamalah BTP Tamalanrea.

Turut Hadir Dalam Giat tersebut, Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM. ( Kapolsek Tamalanrea ), Akp Abd Azis ( Wakapolsek) Akp H.Muhammad Darwis (Kanit Binmas), Iptu Lilil Sugianto (Kanit Sabhara), Pengurus Masjid Al Muamalah, Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Dan Tokoh Pemuda, Jamaah Masjid Al Muamalah Tamalanrea Sekitar 150 Orang.

banner 970x250

Setelah pelaksanaan shokat Isya secara Rangkaian  berjamaah, Kapolsek Tamalanrea menyampaikan dilanjutkan pesan-pesan Kamtibmas.

Kompol Muhammad Yusuf menekankan pentingnya menjaga situasi yang kondusif selama bulan Ramadhan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan.

Dalam pernyataannya,  Kapolsek Tamalanrea menegaskan bahwa Safari Ramadhan ini merupakan bentuk pendekatan humanis kepolisian kepada masyarakat.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar ibadah bersama, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan upaya menjalin sinergi dengan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa bulan suci Ramadhan berjalan dengan aman, nyaman, dan penuhkeberkahan bagi seluruh warga,” ujarnya.

Akhir sambutan, Kapolsek Tamalanrea  mengimbau kepada warga masyarakat untuk berperan aktif dalam melalukan kontrol kepada anak-anak untuk tidak melakukan kegiatan yg tidak bermanfaat seperti aksi balap liar dan menggunakan Knalpot Brong, demi keselamatan pribadi dan orang lain.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.